Dalam rangka pemenuhan kepentingan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perusahaan pengangkut/transportasi menghasilkan jasa angkutan/transportasi. Salah satunya adalah angkutan udara. Guna menghindari dari adanya persaingan yang tidak sehat serta penentuan tarif yang tidak semena-mena oleh pihak maskapai penerbangan maka dibentuklah kebijakan tarif bayar bawah dan tarif bayar atas. Namun pada realitanya setelah dibentuknya kebijakan ini menimbulkan banyak masalah dikalangan konsumen. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dengan ditetapkannya kebijakan tarif bayar bawah (TBB) dan tarif bayar atas (TBA) dalam angkutan udara yang ada saat ini menjadi penyebab harga tarif menjadi mahal dan tidak seimbang. Tujuan dari penelitian ini sendiri guna menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya kebijakan ini, kemudian dampak dari adanya kebijakan ini, serta mengevaluasi kebijakan ini apakah masih efektif untuk dipergunakan.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakaan atau data sekunder sebagai bahan peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dan disajikan dalam metode berfikir deduktif.Berdasarkan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya kebijakan tarif bayar bawah dan tarif bayar atas adalah adanya faktor eksternal dan faktor internal, serta setelah ditetapkannya kebijakan ini dampak yang dirasakan oleh konsumen adalah adanya dampak yang positif dan dampak yang negatif, kemudian dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan ini masih belum transparan dalam pelaksanannya. Kata Kunci :Kebijakan, Tarif, Angkutan Udara