This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171060, RICKY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHAKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 NIM. A1011171060, RICKY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji tepat / tidaknya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dirinya berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan (2) untuk mengkaji pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan jenis data primer dan jenis data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 karena muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak setara dengan Undang-Undang. Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau disebut tindakan inkonstitusional. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya boleh menguji Undang-Undang dan tidak menyebut berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kesimpulannya adalah bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena kewenangan tersebut tidak diatur secara eksplisit maupun normatif di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Melalui ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan dilakukannya pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 maka Mahkamah Konstitusi dapat dianggap melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dianggap telah bertindak Inkonstitusional.Kata kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.