This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171015, YOGA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN PADA CU KHATULISTIWA BAKTI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012171015, YOGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penggunaan klausula baku adalah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian, apabila terdapat klausula sebagaimana yang diatur oleh Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dapat merugikan salah satu pihak yaitu konsumen dan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 3 maka klausul yang dicantumkan batal demi hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: ”Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penerima Pinjaman Yang Belum Memenuhi Kewajiban Melunasi Pinjaman Sesuai Waktu Yang Telah Disepakati Dalam Perjanjian Pinjaman Antara Nasabah Dan CU Khatulistiwa Bakti?”.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang perlindungan hukum bagi nasabah yang melakukan perjanjian pinjaman pada Credit Union Khatulistiwa Bakti ditinjau berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah dalam mendapatkan perlindungan hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang menggunakan studi kasus normatif empiris berupa produk prilaku hukum.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam perjanjian pinjaman antara nasabah dengan CU Khatulistiwa Bakti Pontianak dengan Nomor Perjanjian: 231/CUKB/KP.2/MJR/PP/IV/2016, terdapat pencantuman klausul baku yaitu pada pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 yang secara normatif bertentangan dengan pasal 1154 KUHPerdata yang mengatur tentang penjualan atau lelang jaminan, bertentangan dengan pasal 4 huruf c dan d, serta bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 Huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akibat dari pencantuman klausul baku pada perjanjian pinjaman tersebut, hak-hak nasabah diabaikan sehingga perjanjian tersebut tidak seimbang. Konsekuensi terhadap klausula baku yang telah dicantumkan oleh CU Khatulistiwa Bakti pada dokumen atau perjanjian pinjaman yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka klausul tersebut dinyatakan batal demi hukum.Upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah dalam memperoleh perlindungan hukum yaitu melakukan musyawarah dengan mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada pihak CU Khatulistiwa Bakti. Kemudian ketika upaya musyawarah tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara litigasi yaitu melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yaitu di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Kata kunci : Perjanjian Pinjaman, Klausula Baku, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah.