This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171027, DWI ARNIZA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN ANTARA HUKUM ISLAM DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 NIM. A1011171027, DWI ARNIZA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran seorang anak sangat diharapkan dalam sebuah keluarga. Namun ada juga beberapa pasangan suami istri yang tidak terikat hubungan perkawinan yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. sehingga hal ini menyebabkan kedudukan seorang anak menjadi kedudukan anak luar kawin yang mengakibatkan tidak adanya hubungan keperdataan antara seorang anak dan ayahnya. namun setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 17 februari 2012 yang menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya jika telah dilakukan test DNA. Status kedudukan ini berbeda dalam hukum Islam dimana kedudukan anak luar kawin sama halnya dengan anak zina. Sehingga hubungan nasab hanya sebatas hubungan antara anak dan ibunya.Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif yang bertujuan menganalisis perbedaan dan persamaan kedudukan anak luar kawin antara hukum Islam dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.Hasil penelitian ini menunjukkan Persamaannya adalah bahwa  anak luar kawin berhak mendapatkan hak-haknya, seperti hak atas orang tuanya, hak pemeliharaan, hak waris serta hak atas nama keluarganya. Perbedaan status kedudukan anak yang lahir diluar perkawinan menurut Hukum Islam sama dengan anak zina yang hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya dan  dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 disebut dengan anak luar kawin.yang memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayah biologisnya jika telah dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.   Kata Kunci : Kedudukan, Anak Luar Kawin, Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi