Keanekaragaman sistem hukum waris di Indonesia, yaitu sistem hukum kewarisan perdata barat, sistem hukum kewarisan adat, sistem hukum kewarisan Islam menunjukkan bahwa hukum waris di Indonesia bersifat pluralisme. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Indonesia, pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau sebanyak 60% menggunakan hukum adat dan 40% menggunakan KUHPerdata dan akibat hukum dari pelaksaan pembagian warisan berdasarkan hukum adat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.Adapun rumusan masalah pada skripsi ini adalah “Apakah Pembagian Harta Warisan Masyarakat Tionghoa Di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Sesuai Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?”. Dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor penyebab pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk Mengungkapkan akibat hukum terhadap pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa apabila tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan ahli waris pada masyarakat Tionghoa apabila terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan secara Adat Tionghoa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Pelaksanaan pembagian waris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa secara umum tetap berdasarkan pada KUHPerdata sepanjang belum ada peraturan yang lebih khusus yang mengatur tentang pewarisan bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dilakukan berdasarkan hukum adat Tionghoa dengan cara mendiskusikan bagian masing-masing ahli waris secara musyawarah dan kekeluargaan. Akibat hukum masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang melakukan pembagian warisan berdasarkan hukum adat Tionghoa dan berdasarkan KUHPerdata pada dasarnya mengikat kepada ahli waris untuk menaatinya. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa waris melalui pengadilan dan secara pengadilan. Kata Kunci : Warisan, Masyarakat Tionghoa