Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar pertalite di Kabupaten Kubu Raya, maka SPBU membeli bahan bakar pertalite dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak. Pembelian bahan bakar pertalite yang dilakukan SPBU dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Penunjukan Pengelolaan dan Penggunaan SPBU. Bahan bakar pertalite yang dibeli SPBU dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak tersebut, kemudian diangkut dengan menggunakan jasa pengangkutan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero). Jadi dalam hal ini, proses pengangkutan bahan bakar pertalite dari Depot Pertamina menuju SPBU diselenggarakan oleh PT. Pertamina (Persero) dan bukan tanggung jawab dari SPBU. Jasa pengangkutan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) untuk mengangkut bahan bakar premium tersebut adalah PT. Wahana Patra Kalbar yang merupakan pihak swasta dengan menggunakan mobil tangki dengan ukuran 8.000 liter (8 ton) dan 16.000 liter (16 ton). Pengangkutan bahan bakar pertalite ke SPBU yang dilakukan oleh PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut dibuat dalam bentuk perjanjian borongan dengan PT. Pertamina (Persero).Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan Metode analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pengangkutan bahan bakar pertalite ke SPBU dengan menggunakan mobil tangki milik PT. Wahana Patra Kalbar sering terjadi kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite, padahal sudah dikurangi dari batas toleransi penguapan yaitu sebesar 0,15% pada suhu standar 15ºC dari kuantitas BBM yang diangkut dan tidak sesuai dengan kuantitas BBM Pertalite sebagaimana yang tercantum di dalam surat jalan (delivery order). Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite yang dialami SPBU dalam proses pengangkutan oleh PT. Wahana Patra Kalbar disebabkan karena adanya perbuatan curang dari supir tangki ataupun kernet yang pada saat itu bertugas dengan cara mengurangi takaran volume dan menurunkan jumlah BBM yang akan disalurkan dengan alasan terjadi penguapan pada saat proses pengantaran. Sehingga pada saat tiba di SPBU dan dilakukan penghitungan, jumlah BBM tersebut berkurang dan tidak sesuai dengan surat jalan (delivery order). Tanggung jawab PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut terhadap SPBU atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite adalah selalu memberikan berbagai alasan untuk melepaskan tanggung jawabnya. Maksudnya PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut membebankan tanggung jawab atas kekurangan bahan bakar pertalite yang diangkut kepada supir mobil tangki. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik SPBU terhadap PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite adalah tetap mengacu pada ketentuan Pasal 16 Surat Perjanjian Borongan Pengangkutan BBM Franco SPBU Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan PT. Wahana Patra Kalbar dan melaporkan kepada pihak PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak untuk meminta ganti kerugian atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite tersebut. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengangkut, SPBU, Kekurangan, Pertalite.