CV. Roda Express merupakan salah satu Perusahaan Jasa Pengiriman Barang yang ada di Pontianak Kalimantan Barat. Pemilik CV. Roda Express memulai usahanya sejak tahun 2012 dan berlokasi di Jalan Imam Bonjol No.152 Pontianak Kalimantan Barat. Keberadaan CV. Roda Express membantu mempermudah roda perekonomian khususnya warga Pontianak dalam melakukan pengangkutan atau pemindahan barang dari Pontianak ke kota di luar Pontianak dan sebaliknya. Pelayanan yang diberikan oleh CV. Roda Express khususnya di bidang angkutan darat dan menggunakan jenis pengangkutan roda empat (mobil Truk). Adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman yang diselenggarakan oleh CV. Roda Express Pontianak. Namun tak jarang dalam menjalankan usahanya CV. Roda Express mengalami kerugian atas kerusakan barang kiriman milik Pengguna Jasa yang terjadi pada saat pengiriman.Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimana Tanggung Jawab Pemilik CV. Roda Express Pontianak Atas Terjadinya Kerusakan Barang Kirimanâ€, dan tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pemilik CV Roda Express atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa di kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab Pemilik CV Roda Express belum memenuhi tanggung jawabnya terhadap kerusakan barang kiriman dalam perjanjian jasa pengiriman, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul terhadap Pemilik CV. Roda Express belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa, serta untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa angkutan barang yang mengalami kerusakan barang kiriman terhadap Pemilik CV. Roda Express Pontianak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab antara Pemilik Perusahaan Jasa Pengiriman dan Pengguna Jasa belum sepenuhnya dilaksanakan, faktor penyebab Pemilik CV. Roda Express belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kerusakan barang kiriman milik Pengguna Jasa karena CV. Roda Express hanya memberikan ganti rugi sebesar nilai kerusakan barang saja tanpa ditambah dengan ongkos kirim, akibat hukum bagi CV. Roda Express harusnya memberi ganti rugi atas nilai kerusakan barang dan ditambah dengan ganti rugi ongkos kirim. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pengguna Jasa atas kerusakan barang kiriman yaitu dengan melakukan negosiasi atau musyawarah kepada Pemilik perusahaan untuk menjaga terjalinnya hubungan baik dengan Pemilik CV. Roda Express.  Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Pengguna Jasa, Perjanjian Pengiriman dan Wanprestasi.