This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012161131, WELLY KUMAMBANG
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 1375/DISNAKERTRANS/2019 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2020 (STUDI PADA PEKERJA CAFE DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN) NIM. A1012161131, WELLY KUMAMBANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan Faktor Apa Yang Menyebabkan Belum Dilaksanakannya Pembayaran Upah Kepada Pekerja Oleh Pengusaha Cafe Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/DISNAKKERTRANS/ 2019 Di Kota Pontianak Tahun 2020.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum. Sampel penelitian berjumlah 46 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak, 15 orang Pengusaha cafe di kecamatan Pontianak selatan Kota Pontianak dan 30 orang cafe di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Setelah data yang diperoleh dari wawancara dan kuisioner terkumpul, maka penulis melakukan pemilihan dan kemudian disesuaikan dengan masalah pokok penelitian serta melakukan perbandingan antara teori-teori, pendapat-pendapat para ahli dengan perturan perundang-undangan yang selanjutnya dilakukan analisis yang bersifat kualitatif dan empiris serta pada akhirnya ditarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penlitian yang didapat bahwa data dan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kota Pontianak, di kecamatan Pontianak selatan belum optimal karena pengusaha cafe di kecamatan Pontianak Selatan kurang mematuhi hukum khususnya pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/DISNAKERTRANS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2020. Faktor yang menyebabkan pembayaran upah belum sesuai dengan standar Upah Minimum Kota Pontianak adalah karena faktor persaingan usaha. Akibat hukum pengusaha belum membayar upah minimum sesuai dengan keputusan gubernur adalah dapat dikenai sanksi adminitrasi atau pencabutan ijin usaha. Bahwa upaya yang ditempuh oleh pekerja adalah tidak memohon upah disesuaikan.  Kata Kunci : UMK, Pengusaha, Ketenagakerjaan