This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171168, DEVI CINTIYA RAMADHANTI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA TARI TRADISIONAL “JEPIN TALI BUI” DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171168, DEVI CINTIYA RAMADHANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang harus dilindungi dan dilestarikan. Karya seni tari merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang perlu dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tari Jepin Tali Bui sebagai salah satu kesenian tradisional yang ada di Kota Pontianak hingga kini tari Jepin Tali Bui belum dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Tari Jepin Tali Bui tidak diketahui siapa penciptanya, dan masih sangat langka. Sekalipun pelanggaran terhadap tari tradisional Jepin Tali Bui yang ada di Kota Pontianak memang belum nampak, seperti klaim dari negara lain terhadap tari ini, hal ini tidak berarti dikemudian hari Tari Jepin Tali Bui aman dari klaim kebudayaan oleh negara lain. Hal inilah yang menjadi alasan pentingnya menjaga tarian tradisional yang ada di Kota Pontianak dalam menjaga, melestarikan dan melindungi tari Jepin Tali Bui dari berbagai bentuk pelanggarannya.Penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan metode pendekatan hukum empiris. Sifat penelitian yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan yaitu data Primer dan data sekunder, data primer berupa data hasil wawancara dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat bagian HKI, BPNB (Balai Pelestarian Nilai Budaya) Pontianak Wilayah Kalimantan Barat, serta para seniman tari tradisional Jepin Tali Bui di Kota Pontianak. Data sekunder berupa data penunjang primer, sekunder dan tersier. Populasi dan sampel yaitu Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bagian HKI; Pegawai BPNB Pontianak Wilayah Kalimantan Barat; dan 3 orang seniman tari tradisional Jepin Tali Bui di Kota Pontianak. Data-data yang diperoleh akan di analisa secara Kualitatif.Diperlukan upaya-upaya perlindungan hukum yang dilakukan baik dari instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Balai Pelestarian Nilai Budaya maupun seniman tari itu sendiri guna mencegah terjadinya klaim, pelanggaran dan pemanfaatan budaya oleh negara lain. Upaya-upaya tersebut akan berhasil apabila seniman tari berusaha untuk mengetahui dan menjalankan hak kewajiban dari Kekayaan Intelektual serta mengoptimalisasi perlindungan hukum seperti inventarisasi, pengamatan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi terhadap budaya tradisional. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Ekspresi Budaya Tradisional