This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171146, ELSA IBRANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI FUNGSI BEA MATERAI DALAM SURAT PERJANJIAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NIM. A1012171146, ELSA IBRANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang masalah skripsi ini, banyak masyarakat yang menganggap bahwa materai menjadi tanda sah suatu surat perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Fungsi Bea Materai Dalam Surat Perjanjian Yang Digunakan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata di Pengadilan”.Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Kekuatan Hukum Bea Materai dalam Surat Perjanjian Yang Digunakan sebagai Alat Bukti Dalam Gugatan di Pengadilan?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis : (1) kekuatan hukum bea materai dalam surat perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan di pengadilan, (2) keabsahan suatu surat perjanjian berdasarkan ada tidaknya sebuah materai dalam surat perjanjian. Dalam melakukan penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum.Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Kekuatan yuridis meterai pada surat perjanjian dalam acara perdata di pengadilan adalah sebagai alat bukti tertulis. Namun dalam hal tidak dibubuhinya meterai pada surat perjanjian bukan berarti tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, hanya surat perjanjian dari perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Jika isi perjanjiannya terlarang atau tidak benar, maka walaupun menggunakan ribuan meterai sama sekali tidak mempunyai kekuatan yuridis.Sah atau tidaknya suatu surat perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai, dengan demikian tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi di tentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata. Kata kunci : Kekuatan Hukum, Bea Materai, Surat Perjanjian, Alat Bukti.