NIM. A1011131304, CHANDRA MULYADI SIJABAT
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 18 DAN PASAL 19 PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NO. 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA DI DESA BALAI PINANG HULU KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG NIM. A1011131304, CHANDRA MULYADI SIJABAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Misi besar pendampingan desa yang ada sekarang ini adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Kegiatan pendampingan ini mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.Desa Balai Pinang Hulu merupakan salah satu desa sangat tertinggal yang terdapat di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Status desa sangat tertinggal ini berdasarkan Indeks Desa Membangun yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi  pada tahun 2018. Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang juga memiliki kader pemberdayaan masyarakat desa. Kader pemberdayaan masyarakat desa merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan perangkat desa dan masyarakat desa.Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan tugas dan fungsi kader pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang belum optimal.Faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kader pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang belum optimal dikarenakan Kepala Desa sering berbeda pendapat dengan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak dilibatkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.Adapun upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang adalah dengan melaporkan seluruh kegiatan pembangunan jalan pemukiman desa dan program pemberdayaan masyarakat desa kepada pendamping desa yang berada di Kecamatan Simpang Hulu yang kemudian ditembuskan ke pendamping desa yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.  Kata Kunci:          Optimalisasi, Tugas dan Fungsi, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.