Sebagian masyarakat di Kabupaten Kubu Raya masih memanfaatkan jalur sungai, terutama Sungai dalam kegiatan perekonomiannya. Sungai digunakan masyarakat selain untuk mengangkut penumpang, juga untuk mengangkut barang. Salah satu alat transportasi sungai yang masih digunakan oleh masyarakat di Dusun Wonosari Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah kapal bandung. Kapal bandung merupakan alat transportasi penumpang dan barang perairan sungai dan danau yang secara fisik umumnya terbuat dari bahan kayu dan digerakkan dengan mesin (motor) modifikasi untuk menyalakan kipas pendayungnya berbeda dengan perahu bermotor, maka kapal bandung dibedakan oleh ukuran bodi perahu, mesin, maupun kapasitasnya yang lebih besar dan mampu menampung lebih dari 20 penumpang. Seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyebrangan,kapal penyebrangan memiliki ketersediaan alat keselamatan yang mudah terlihat dan terjangkauBertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ”Mengapa Pemenuhan Aspek Keselamatan pada Angkutan Penyebrangan dari Alas Kusuma ke Dusun Wonosari Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal belum sepenuhnya dilaksanakan?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. “Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat”.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, diantaranya Pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Angkutan Penyebrangan dari Alas Kusuma ke Dusun Wonosari Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum berjalan maksimal karena faktor kurangnya kesadaran masyarakat. Kata kunci: Standar Pelayanan Minimal pada Angkutan Penyebrangan, Peraturan Menteri Perhubungan dan Kabupaten Kubu Raya