Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk intreaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian sosial antar salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan manfaaat atas barang yang disewakan. Perjanjian sewa menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik rumah. Meskipun sudah diatur secara jelas akan tetapi tetap saja ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak dalam perjanjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi.Yang menjadi permasalahan dari penelitian ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Di Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas ?.†Yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pemilik dan penyewa, mengungkapkan faktor penyewa wanprestasi dalam pembayaran uang sewa pada pemiliknya, akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi dalam pembayaran sewa pada pemiliknya, upaya pemilik rumah terhadap penyewa yang wanprestasi dalam pembayaran sewa. Adapun penelitian yang digunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan deskriptif.Adapun hasil penelitian yang dicapai adalah pemilik rumah dengan penyewa rumah telah melakukan perjanjian sewa menyewa, dan telah mengatur hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Tetapi pada kenyataannya penyewa yaitu Gunawan dan Parel dianggap telah melakukan kelalaian ( wanprestasi ), yaitu tidak membayar uang sewa tepat waktu dikarenakan penyewa tidak memiliki uang dan uang dipergunakan untuk keperluan lain yang mendesak. Sehingga penyewa harus mengganti uang sewa dan melaksanakan kewajibanya agar membayar uang sewa rumah segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan pemilik rumah mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa antara pihak pemilik rumah dengan penyewa rumah dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak pemilik memberikan peringatan dan teguran kepada pihak penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.  Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi