Dalam era informasi seperti sekarang ini, masalah terbesar yang dihadapi oleh industri komputer adalah mengenai pembajakan software, bagaimana software tersebut digandakan dan didistribusikan merupakan masalah yang harus diatasi oleh industri komputer. Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software di Indonesia saat ini sudah sangat sering terjadi. Perangkat lunak sudah sangat mudah didapatkan. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan, toko penjualan komputer, sampai beredar pula di Internet. Sebagaimana yang sering terjadi bahwa terhadap pelaku penjual software komputer bajakan tidak penah mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semestinya terhadap pelaku penjual software komputer bajakan tersebut diambil tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan ( library research ) dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung dengan bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana , buku-buku, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensklipodi.Hasil Penelitian : Hambatan penegakan hukum dalam peredaran Software bajakan disebabkan lemahnya hukum dikarenakan adanya delik aduan yang mengharuskan adanya pengaduan dulu dari pihak korban yang merasa dirugikan, hal ini memberikan kesulitan dalam penegakan hukum dalam peredaran software bajakan. Akibat lebih jauh yang cenderung timbul adalah bahwa pelaku akan merasa bahwa perbuatan yang dilakukanya itu bukanlah suatu perbuatan pidana. Bahwa dengan penggunaan software secara illegal secara pasti memberikan dampak kerugian baik dialami oleh pengguna software itu sendiri ataupun dari pihak pencipta software . Bahwa pentingnya untuk menegakan hukum dalam peredaran software bajakan karena pemalsuan merek, pembajakan, hak cipta, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat menyebabkan sanksi internasional terhadap Indonesia. Sanksi tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi dan moral, tetapi juga akan melemahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Selain itu dengan adanya pelanggaran hak cipta melemahkan semangat dan/atau kreativitas pencipta karya.Keywords : Problematika Penegakan Hukum, Software Bajakan.Â