Dalam kasus perceraian, tentunya yang sangat penting untuk diperhatikan adalah persoalan biaya nafkah bagi anak. Hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari seorang bapak walaupun telah terjadi perceraian. Namun dalam realitanya, hampir setiap kasus perceraian yang terjadi di masyarakat selalu berdampak negatif bagi anak-anaknya, hal ini dikarenakan bapak tidak memenuhi kewajibannya berupa memberi nafkah terhadap anaknya setelah perceraian itu terjadi. Padahal kewajiban tersebut telah tertuang dalam amar putusan hakim. Sebagai contoh adalah Putusan Nomor : 802/Pdt.G/2011/PA.Ptk tentang Gugatan Perceraian dan Pemberian Nafkah Anak. Putusan pemberian nafkah anak tersebut diketahui tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat (Bapak). Padahal Tergugat merupakan anggota Polri yang di dalam komponen gajinya juga terdapat tunjangan untuk anak-anaknya.Permasalahan di dalam penelitian ini ialah Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Pemberian Nafkah Anak Sesuai Amar Putusan Nomor 802/Pdt.G/2011/PA.Ptk? Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pemberian nafkah anak serta mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi Tergugat (Bapak) dan upaya hukum yang dapat dilakukan Penggugat (Ibu) terhadap Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui jenis pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Hasil yang diperoleh selama penelitian ini dilakukan yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut Penggugat yang meminta agar perkawinannya dengan Tergugat diputus telah memenuhi alasan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan mengenai biaya nafkah anak ini berdasarkan fakta-fakta yang disajikan di dalam persidangan. Majelis Hakim memutuskan Tergugat (Bapak) untuk memenuhi kewajiban mengenai biaya nafkah anak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Akibat hukum bagi Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak adalah terjadinya penelantaran dan tidak adanya kepastian hukum bagi si anak dalam memperoleh haknya dan Tergugat (Bapak) dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Serta Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat (Ibu) terhadap Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak sebagaimana tercantum dalam amar putusan adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama di mana proses perceraiannya dilakukan dan eksekusi yang dilakukan secara paksa oleh Pengadilan. Kata Kunci : Pelaksanaan, Putusan, Pemberian Nafkah Anak, Perceraian.