This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171123, JOVINKA DWI SARASWATI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN KLAUSULA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DALAM SUATU PERJANJIAN BISNIS NIM. A1011171123, JOVINKA DWI SARASWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tanggal 14 Maret 2020, pemerintah Indonesia menetapkan pandemi COVID-19 sebagai Bencana Nasional non-alam. Untuk itu pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  physical distancing, dan bekerja dari rumah sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Tidak hanya masyarakat yang terdampak tapi juga berdampak pada sektor bisnis. Dalam masa pandemi ini sangat mengganggu kelangsungan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian bisnis, yang mengakibatkan pelaksanaan suatu prestasi dalam perjanjian terhambat atau tidak bisa dipenuhi karena banyak bisnis yang tidak bisa menjalankan usahanya secara normal. Dengan dilatarbelakangi masalah tersebut, penelitian ini dibuat dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Klausula Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Suatu Perjanjian Bisnis.” Dilihat dari situasi sekarang ini, dimana Pandemi COVID-19 telah menyebar baik didunia maupun di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai bencana nasioanal nonalam, ini menimbulkan banyak permasalahan dan muncul pertanyaan apakah pandemi COVID-19 bisa dijadikan sebagai alasan klausula keadaan memaksa (Force Majeure) dalam suatu perjanjian bisnis.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandemi COVID-19 sebagai alasan keadaan memaksa dalam suatu perjanjian bisnis, serta menganalisis dan mengetahui akibat hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak, maupun penyelesaian sengketa yang timbul dalam perjanjian bisnis karena pandemi COVID-19 sebagai keadaan memaksa. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif.Hasil dari kajian tulisan ini menelaah mengenai keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu perjanjian bisnis yang terjadi dalam masa pandemi COVID-19 dimana pandemi COVID-19 dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) relatif, yaitu masih dimungkinkan untuk melakukan prestasi hanya ditunda pelaksanaannya. Keadaan memaksa akibat COVID-19 ini tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan pembatalan suatu kontrak bisnis, namun dapat dijadikan jalan untuk melakukan renegosiasi kontrak dalam membatalkan atau mengubah isi kontrak tersebut. Kata Kunci : COVID-19, force majeure, perjanjian