This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171023, FIONA TIARA DEWI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERKAIT DENGAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN ENTIKONG NIM. A1012171023, FIONA TIARA DEWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sehubungan dengan adanya peningkatan volume jalan pada jalur jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada pertengahan tahun 2018, maka Pemerintah Kabupaten Sanggau membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk melakukan pembebasan lahan guna pembangunan jalan tersebut. Dalam melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut, maka Panitia Pengadaan Tanah Peningkatan Volume Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau.Adapun nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau tersebut sebesar Rp. 715.037.000,- yang diberikan kepada Terdy Mengko selaku pemegang hak atas tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau.Namun dalam kenyataannya, pemberian ganti rugi pembebasan lahan kepada Terdy Mengko tidak dapat dilakukan karena adanya keberatan dari 8 (delapan) orang, yaitu: Kornelius Kiyan, Markus Helen, Genny Valencia Tange, Boby Rusman, Salman, Yoppi Rakasiwi, Yermia, dan Rudi Antoni yang mengklaim bahwa tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau adalah milik mereka berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT).Melihat kejadian tersebut, maka Terdy Mengko mengajukan gugatan kepada 8 (delapan) orang tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Sag, bahwa Gugatan yang diajukan oleh Terdy Mengko (Penggugat) tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).Akibat hukum bagi pemilik tanah yang tidak mau menerima ganti rugi hak atas tanah untuk kepentingan umum adalah peningkatan volume Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat tidak dapat dilaksanakan.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terhadap pemilik tanah yang tidak mau menerima ganti rugi adalah melakukan perlawanan hukum terhadap Penggugat dan mengajukan permohonan penitipan uang (konsinyasi) kepada Pengadilan Negeri Sanggau atas ganti rugi pembebasan lahan untuk peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 715.037.000,- (Tujuh ratus lima belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah). Kata kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Sengketa Tanah.