Penelitian tentang “Pelaksanaan Kerjasama Pemesanan Alat Tulis Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Atr Bpn) Kota Pontianak Dengan Cv. Pulau Borneo ” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kerjasama pemesanan alat tulis Kantor ATR BPN Kota Pontianak dengan CV. Pulau Borneo. Untuk mengetahui faktor penyebab pelaksanaan kerjasama pemesanan alat tulis Kantor ATR BPN Kota Pontianak dengan CV. Pulau Borneo belum dilaksanakan dengan baik. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan para pihak pelaksanaan kerjasama pemesanan alat tulis antara Kantor ATR BPN Kota Pontianak dengan CV. Pulau BorneoPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kerjasama pemesanan alat tulis Kantor ATR BPN Kota Pontianak dengan CV. Pulau Borneo belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat persoalan berkaitan dengan diserahkannya alat tulis yang tidak sesuai dengan pesanan sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pemesan seperti merek barang yang tidak sama dengan pemesanan maupun jumlah barang yang tidak sesuai dengan pesanan misalnya minta 5 yang datang kurang atau jumlah terbalik antara pulpen dan kertas. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan kerjasama pemesanan alat tulis Kantor ATR BPN Kota Pontianak dengan CV. Pulau Borneo belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan perjanjian yang dilakukan secara lisan terkadang menimbulkan persoalan lupa akibat catatan yang tidak tersimpan rapid an menganggap bahwa pihak pemesan akan memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyedia, faktor lain adalah keterlambatan menyerahkan barang yang sudah diperlukan oleh pemesan sehingga pemesan terkadang harus mengambil sendiri barang pesanan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan para pihak pelaksanaan kerjasama pemesanan alat tulis antara Kantor ATR BPN Kota Pontianak dengan CV. Pulau Borneo selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak Kata Kunci : Kerjasama, Pengadaan Alat Tulis Kantor