Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tujuan utamanya adalah dapat kita lihat dalam sejarah pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Tentang Lalu Lintas Dalam Diktum Menimbangnya, menyebutkan “Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayahâ€. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.Adapun metode penelitian yang ingin didapat dalam penelitian ini adalah Jenis Penelitian ini adalah penelitian sosiologis, dengan memadukan fakta empiris yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan yaitu penelitian yang bertujuan membuat deskripsi hasil penelitian yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangam dan Sumber data dari Data Primer, yaitu Data yang diperoleh secara langsung dari subjek penelitian dari hasl wawancara dan penyampaian daftar pertanyaan, dan data Sekunder yaitu Data yang merupakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa bahan-bahan materi.Berdasarkan rumusan masalah yang telah penulis kemukan beserta pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa pemberian batas kecepatan kendaraan terhadap jalan disepanjang jalan Sungai Raya dan Jalan Penghubung dalam lingkingan permukiman belum terlaksana yang mengakibatkan pengguna jalan sering membahayakan pengguna jalan lain, sehingga menimbiul;kan ketidaknyaman berkendara dan pada akhirnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hal ini di diperkuat dengan bvanyaknya jalur keluar masuk kendaraan desepanjang jalan Sungai Raya yang belum diberikan tanda batas kecepatan dan belum terpasangnya rambu lalu lintas terhadap Batas kecepatan berkendara di jalan Sungai Raya dan jalan Penghubung dilingkungan komplek yang menhbungkan dengan jalan Parit Haji Muhksin sebagai jalan alternatif bagi pengguna jalan untuk melintasi menuju dua arah karena beberapa faktor, dinataranya adalah klkasifikasi jalan yang masih belum di tetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya , kedua belum terbentuk regulasi dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam bentuk peraturan Bupati sehingga belum dilakukan koordinasi dengan instansi terkait. Kata Kunci : Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Transportasi