Kabupaten Mempawah merupakan salah satu kabupaten pelopor e-voting di Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Mempawah untuk pertama kalinya menerapkan sistem pemilihan Kepala Desa melalui e-voting dan e-verifikasi atau sistem komputer pada tahun 2020. Kabupaten Mempawah sudah melaksanakan sistem e-voting dalam pemilihan Kepala Desa sejak tanggal 2 Maret dan berakhir pada bulan Juni 2020 dan berhasil diselenggarakan di 30 Desa yang berada di 11 Kecamatan.Salah satu kecamatan di Kabupaten Mempawah yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting adalah Kecamatan Sadaniang di 3 Desa, yaitu Desa Bumbun, Desa Sekabuk dan Desa Ansiap. Dasar hukum pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Sadaniang menggunakan sistem e-voting sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah.Pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Sadaniang dengan sistem e-voting berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah belum dikatakan efektif karena masih ada masyarakat yang tidak paham dengan sistem e-voting.Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Sadaniang dengan sistem e-voting berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah antara lain: gangguan alat, ada beberapa desa yang tidak tersedia listrik dan jaringan internet dan harus memakai genset, serta masih ada masyarakat yang lebih suka menggunakan cara konvensional (mencoblos) karena tidak paham dengan teknologi. Selain itu, mempersulit calon pemilih yang termasuk kategori berusia tua (di atas 60 tahun) dalam menggunakan mesin e-voting karena rata-rata calon pemilih yang termasuk kategori berusia 60 tahun tidak memahami teknologi. Mempersulit calon pemilih yang mengalami cacat fisik, misalnya tuna netra. Jaringan listrik dan internet yang sering mengalami gangguan sehingga mengakibatkan mesin e-voting mengalami error. Calon pemilih masih banyak yang belum mengetahui tata cara pemberian suara melalui sistem e-voting.Upaya mengatasi kendala dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Sadaniang dengan sistem e-voting berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan memperbaiki jaringan internet dan listrik yang sering mengalami gangguan agar memudahkan dalam pelaksanaan sistem e-voting. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemilihan Kepala Desa, E-Voting