Dalam melakukan jual beli terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Pada pasal 10 perjanjian jual beli tanah kaveling secara angsuran telah disepakati bahwa tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa, sitaan, jaminan hutang dll. Ketika perjanjian jual beli itu sudah disepakati dan dilaksanakan, ternyata pihak penjual menjaminkan sertifikat tanah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pembeli tanah kaveling. Pihak penjual telah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, tindakan tersebut termasuk kategori wanprestasi.Rumusan masalah dalam penelitian adalah Faktor apa yang menyebabkan penjual wanprestasi dengan menjaminkan sertifikat tanah terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli tanah kaveling secara angsuran di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Hasil penelitian yang dilakukan adalah bahwa perjanjian jual beli tanah kaveling antara Tuan Sudarman selaku pihak penjual dengan 8 orang pihak pembeli pada tahun 2012-2013 dilakukan secara tertulis. Dalam pelaksanaannya penjual tanah kaveling wanprestasi dengan menjaminkan sertifikat tanah kepada orang lain. Faktor penyebab pihak penjual menjaminkan sertifikat tanah yang telah dijualnya secara kredit kepada pihak lain karena memerlukan uang secara cepat dan membayar utang. Akibat hukum bagi penjual menjaminkan sertifikat tanah dalam perjanjian jual beli tanah kaveling di Desa Punggur Kecil adalah dituntut ganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah diserahkan. Upaya yang dapat dilakukan pihak pembeli terhadap penjual yang wanprestasi dengan menjaminkan sertifikat tanah dalam perjanjian jual beli tanah kaveling adalah memberi peringatan kepada penjual dan secara musyawarah.  Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanah Kaveling, Wanprestasi