Transportasi merupakan salah satu sarana yang digunakan masyarakat untuk menjangkau dari satu tempat ke tempat lainnya. Pada saat ini perkembangan sarana transportasi sudah berkembang dengan sangat pesat khususnya transportasi darat yaitu adanya kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Seiring dengan bertambahnya kebutuhan hidup manusia, bertambah pula kebutuhan akan layanan jasa transportasi. Permintaan akan layanan jasa transportasi yang tidak diiringi dengan penyediaan layanan jasa transportasi yang layak akan menghambat mobilitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Melihat fenomena ini, pelaku usaha khususnya usaha angkutan umum menawarkan jasa transportasi dengan menggunakan mobil penumpang umum. Pengusaha mobil penumpang dapat beroperasi dengan lancar apabila memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan bahwa “Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki : izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggara-an angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat”. Hal ini tentunya harus di penuhi oleh pengusaha mobil penumpang sehingga tidak ada yang dirugikan.Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan dengan rumusan masalah yaitu Apakah Yang Menjadi Faktor Penyebab Adanya Praktek Pelayanan Pengangkutan Umum Mengunakan Mobil Pribadi Di Kabupaten Melawi? Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.Bahwa pengusaha mobil penumpang umum belum melakukan kewajibannya untuk memiliki izin usaha agkutan dan izin trayek. Faktor yang menyebabkan pengusaha mobil penumpang umum dalam memenuhi kewajibannya adalah karena kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, pekerjaan ini merupakan kerjaan sampingan, adanya toleransi dari aparat yang melakukan pengawasan, dan syarat-syarat yang dianggap rumit. Akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek ialah segala kerugian yang dialami penumpang akan ditanggung oleh pihak pengusaha tanpa adanya asuransi dari pihak lain. Kemudian, akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin dan/atau pencabutan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil khususnya Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan atau Pihak Kepolisian Republik lndonesia. Kata Kunci : Praktek Pelayanan Pengangkutan Umum, Mobil Pribadi, Izin Usaha Angkutan.