This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171112, JOI ANDRONI MANALU
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) HAKIM PENGADILAN NEGERI SINTANG TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (STUDI KASUS NO. 252/PID.B/LH/2019/PN STG) NIM. A1011171112, JOI ANDRONI MANALU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim memegang peran penting dalam peradilan karena hakim memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara sehingga hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan. Salah satu bentuk putusan hakim dalam perkara ini adalah putusan bebas (vrijspraak) sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap putusan bebas (vrijspraak) hakim pengadilan negeri sintang terhadap pembakaran hutan dan lahan dengan putusan Nomor : 252/Pid.B/LH/2019/PN. Stg. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 187 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 188 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun setelah melalui tahapan pemeriksaan di pengadilan ternyata majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa pembakaran hutan dan lahan.Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, yang berjenis penelitian hukum klinis, yaitu penelitian yang mengkaji norma-norma hukum tertentu pada situasi konkret tertentu dengan melakukan penelitian lapangan yang mengamati perilaku masyarakat terkait permasalahan dalam penelitian ini.Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah dalam pemeriksaan pengadilan hakim menilai bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Untuk itu diharapkan kepada para penegakan hukum khususnya di bidang lingkungan agar lebih teliti dan cermat agar tercapainya suatu keadilan.  Kata Kunci : Putusan Bebas, Karhutla, Hukum Pembuktian