Pelaksanaan Putusan Pengadilan merpukaan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, yang mana tindakan ini dilakukan untuk memenuhi tuntunan pihak penggugat terhadap tergugat agar terlaksanakannya putusan eksekusi tersebut.Penulis menganilisis permasalahan Antara pihak penggugat Sartilin Adriani dan pihak tergugat Ema Yanti, dengan judul akibat hukum tidak dilaksanakannya putusan pengadilan (eksekuksi) oleh tergugat dengan putusan nomor:08/Pdt.G.S/2017/PN Ptk. atas dasar Utang Piutang yang tidak bayar hutang antara pihak penggugat dan tergugat. Permasalahan yang di ajukan penggugat terhadap pihak tergugat di pengadilan di karena pihak tergugat tidak membayar hutang kepada penggugat sebaigamana yang di perjanjikan. Seteelah kasus di putuskan di pengadilan dengan amar putusan pihak tegugat haru membayar hutangya dengan total RP.34.100.000 tetapi pihak tergugat tetap tidak melakasankan putusan eksekusi dengan cara sukarela tergugat enggan melaksanakan isi putusan pengadilan yang sudah ditetapakan, penulis ingin menganalisis lebih lanjut dengan tujuan yang ingin dicapai penulis, tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam skripsi ini adalah Untuk Menganalisis Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Negeri Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dari Pihak Tergugat dan Untuk Menganalisis Hambatan Pelaksanaan Putusan Dipengadian Negeri Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Eksekusi). Penulis menggunakan metode normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal, Penelitian ini akan dikaji secara normatif dengan cara mempelajari dan meneliti dari lingkup dan materi ketentuan-ketentuan tentang bagaimana ketentuan hukum mengenai putusan akibat hukum tidak dilakasnakannya putusan Pengadilan Negeri (Eksekusi) oleh tergugat. Bahwa hasil studi kasus gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Pontianak dengan perkara nomor:08/Pdt.G.S/2017/PN Ptk, analisis yang di dapat adalah bahwa pihak Tergugat atas nama Ema Yanti tidak menjalakan putusan eksekusi pengadilan negeri dengan cara suka rela, yang mengakibatkan menjalakan eksekusi secara paksa oleh ketua pengadilan. Akan tetapi pihak tergugat tidak melakasanakan eksekusi tersebut. Kata kunci : Amar Putusan Utang piutang, Eksekusi, Putusan Pengadian