“WANPRESTASI KEPALA ROMBONGAN TERHADAP PENGUSAHA PT. FAJAR SAUDARA LESTARI DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI DESA BATU AMPAR KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA”, masalah yang diteliti penulis “Faktor apa yang menyebabkan pihak Kepala Rombongan tidak melaksanakan kewajibannya mengelola tenaga kerja terhadap pihak PT. Fajar Saudara Lestari, sesuai apa yang diperjanjikan” dengan menggunakan metode empiris serta menggunakan pendekatan deskriptif analisis.Penelitian ini menggunakan metode empiris serta menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan pihak Kepala Rombongan tidak melaksanakan kewajibannya mengelola tenaga kerja terhadap pihak PT. Fajar Saudara Lestari, sesuai apa yang diperjanjikanBerdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian pengelolaan tenaga kerja antara pihak PT. Fajar Saudara Lestari dengan pihak Kepala Rombongan dalam bentuk tertulis dengan jangka waktu 4 (empat) bulan, pada pelaksanaannya baik pihak PT. Fajar Saudara Lestari dan pihak Kepala Rombongan telah melakukan kewajiban masing-masing, sehingga hak dari masing-masing pihak telah diterima. Namun seiring berjalannya waktu, terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak Kepala Rombongan yaitu tidak bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada rombongannya, sehingga bawahannya tersebut satu per satu pergi meninggalkan lokasi PT. Fajar Saudara Lestari tanpa keterangan. Adapun akibat kelalaian tersebut pihak PT. Fajar Saudara Lestari merasa dirugikan. Selanjutnya upaya yang ditempuh adalah pihak Kepala Rombongan wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dan membayar ganti rugi sebagaimana yang telah disepakati antara kedua belah pihak dalam perjanjian. Kata Kunci : Perjanjian, Pengawasan, Bertanggungjawab.