Perjanjian sewa menyewa, telah terjadi saat kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam mengadakan perjanjian. Sebuah perjanjian sewa menyewa dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, dalam perjanjian sewa menyewa terjadi kelalaian dalam perjanjian sewa menyewa adalah harus melakukan penggantian biaya sesuai ketentuan 1243 KUHPerdata.           Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penyewa Belum Bertanggung Jawab Untuk Mengganti Rugi Atas Kerusakan Sepeda Fixie Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Penyewaan Sepeda Kite Pontianakâ€. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris, yaitu metode dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditentukan di lapangan.           Dalam perjanjian sewa menyewa sepeda pihak penyewaan sepeda berkewajiban menyerahkan dan memberikan sepeda untuk digunakan dan berhak menerima uang sewa. Namun pada saat berlangsungnya perjanjian telah terjadi kelalaian dalam memelihara dan memperbaiki kerusakan yang terjadi atas sepeda yang di lakukan oleh pihak penyewa yang berakibatkan kerugian bagi pihak penyewaan. Hingga berakhirnya masa penyewaan penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian.           Akibat Hukum bagi penyewa sepeda yang belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan sepeda adalah dengan meminta ganti rugi untuk biaya perbaikan sepeda. Upaya yang dilakukan pemilik penyewaan terhadap penyewa yang belum memperbaiki kerusakan adalah penyelesaian dengan cara kekelurgaan.Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab, Ganti Rugi,Wanprestasi