NIM. A1011131308, AZA RIFALDI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (STUDI DI DESA TEBAS KUALA) NIM. A1011131308, AZA RIFALDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sambas telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sambas berharap setiap kegiatan pembangunan fisik, baik bangunan baru, merenovasi bangunan, memugar bangunan dan bangunan yang sudah berdiri yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta melanggar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas yang merupakan salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Sambas masih banyak yang tidak mentaati ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, bahwa di sepanjang Jalan Raya Pasar Tebas yang merupakan wilayah Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas, terdapat 36 orang pemilik bangunan ruko yang mendirikan bangunan tambahan di pekarangan (halaman) rukonya yang digunakan untuk memperbesar tempat usahanya tanpa memiliki IMB Perubahan, yang terdiri dari: Dusun Asam Lakum sebanyak 20 (dua puluh) bangunan, kemudian di Dusun Gerinang sebanyak 10 (sepuluh) bangunan dan Dusun Asam Kandis Desa Tebas Kuala sebanyak 6 (enam) bangunan. Bentuk bangunan tambahan yang dibangun oleh pemilik ruko di pekarangan (halaman) rukonya adalah bangunan yang memiliki dinding semen dan bangunan atap bertiang.Bangunan ruko yang ada di Desa Tebas Kuala pada awalnya sudah memiliki IMB, namun karena pemilik bangunan ruko mendirikan bangunan tambahan di pekarangan (halaman) rukonya yang digunakan untuk memperbesar tempat usahanya maka mereka wajib untuk mengajukan IMB Perubahan.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan belum dilakukannya penegakan hukum berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan terhadap pemilik bangunan ruko yang mendirikan bangunan tambahan di halaman rukonya tanpa memiliki IMB Perubahan di Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dikarenakan lokasi Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas jauh dari ibukota Kabupaten Sambas. Di samping itu, lemahnya penegakan hukum disebabkan karena kurangnya personil aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas untuk melakukan penertiban, dimana Sat Pol PP merupakan aparat Pemerintah Daerah yang memiliki wewenang untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.Upaya yang dilakukan instansi terhadap bangunan tambahan yang didirikan di pekarangan (halaman) oleh pemiliknya dan tidak memiliki IMB Perubahan hanya sebatas pendataan saja dan melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat melalui baliho, spanduk, radio serta pamflet, sedangkan upaya hukumnya seperti pembongkaran bangunan belum dilakukan. Kata Kunci: Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Izin Mendirikan Bangunan.