NIM. A1012151235, M A N S U R
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEMBELI MEMBAYAR HARGA PADA PENGUSAHA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DI JALAN AMPERA KOTA PONTIANAK NIM. A1012151235, M A N S U R
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul Skripsi : “Kewajiban Pembeli Membayar Batako Pada Pengusaha Dalam Perjanjian Jual Beli Di Jalan Ampera Kota Pontianak”, dan masalah penelitian adalah Apakah Pembeli Telah Melaksanakan Kewajiban Membayar  Batako Pada Pengusaha Dalam Perjanjian Jual Beli Di Di Jalan Ampera Kota Pontianak, dan tujuan penelitian ini adalah Pertama : untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pembeli  untuk membayar harga batako  tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Jalan Ampera Kota Pontianak, kedua: untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak pembeli  yang tidak membayar harga batako  tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Jalan Ampera Kota Pontianak, ketiga : untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pembeli  yang tidak membayar harga batako  tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Jalan Ampera Kota Pontianak, keempat : untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak pengusaha terhadap pembeli  yang tidak membayar harga batako tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Jalan Ampera Kota Pontianak.. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual belio batako, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa pihak pembeli batako telah melakukan wanprestasi, karena tidak membayar lunas sisa harga batako yang masih terhutang pada waktu batako yang diantar pihak pengusaha batako sampai kepada pihak pembeli batako, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pihak pembeli batako tidak membayar sisa harga batako yang masih terhutang tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembeli adalah karena adanya keperluan mendesak, ketiga bahwa akibat hukum terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah sebagian besar adalah membayar ganti rugi, ada sebagian kecil pembatalan perjanjian disertai, keempat bahwa upaya-upaya yang dilakukan pihak pengusaha batako sehubungan dengan wanprestasi yang dilakukan pihak pembeli batako adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan, dan tidak pernah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian, Jual beli batako, Wanprestasi