Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Pembelian Ikan Arwana Di Kabupaten Kapuas Hulu†bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pembelian ikan Arwana. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pembelian ikan Arwana dilakukan secara lisan oleh para pihak.. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pembelian ikan ArwanaPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jual beli ikan Arwana diberikan baik kepada penjual ikan arwana maupun pembeli hal ini disebabkan penjual ikan arwana juga memiliki resiko dirugikan oleh konsumen karena pada saat penjual mengirim ikan yang dipesan konsumen kadang tidak mau membayar hanya karena ikan sedikit mengalami perpedaaan apa yang diinginkan padahal mengirim ikan dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit sehingga penjual akan mengalami kerugian, demikian juga konsumen yang terkadang sudah membayar tapi ikan tidak datang dengan kondisi yang diharapkan, sehingga penerapan pasal 4 dan 6 dari UUPK tentang hak konsumen dan pelaku usaha belum sepenuhnya terlaksana. Bahwa faktor penyebab pembelian ikan Arwana dilakukan secara lisan oleh para pihak adalah dikarenakan faktor adanya kepercayaan diantara kedua belah pihak , namun hal ini justru sering menimbulkan masalah dikarenakan tanpa adanya perjanjian sulit untuk melakukan upaya hukum jika terjadi persoalan diantara kedua belah pihak selain itu faktor lain yang menyebabkan perjanjian hanya secara lisan dikarenakan para pihak hanya memikirkan bahwa akan mendapatkan uang dan mendapatkan ikan serta tidak mau disibukkan dengan urusan administrasi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pembelian ikan Arwana adalah melakukan negosiasi dan musyawarah diantara para pihak berkaitan dengan secara musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan atas persoalan yang terjadi diantara kedua belah pihak hal ini dianggap lebih tepat karena ada hubungan baik diantara keduanya.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembelian, Ikan Arwana