Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjamin semua warga Negara bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahannya. Indonesia juga merupaka Negara yang memiliki pemerintahan yang demokratis sehingga memiliki desa – desa. Sehingga Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 ayat (3) mengamanatkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Kemudian dari hal tersebut Kabupaten Ketapang menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021. Setiap Desa yang berada dikabupaten ketapang dapat melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes). Ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap Desa yang ada di Kabupaten Ketapang. Sehingga pada Pasal 2 ayat 2 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten ketapang Nomor 11 Tahun 2016 merupakan salah satu Dasar Untuk Desa-desa yang berada Dikecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan penulisan terhadap penyusunan RPJMDesa. Tujuan dari hal tersebut yaitu mengungkapkan bahwa setiap desa miliki kewajiban untuk pelaksanaan pembuatan RJMDes. Dengan melakukan metode kualitatif disimpulkan bahwa pelaksanaan yang ada dilapangan tidak terlaksana sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut disebabkan kurang nya koordinasi antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa serta kurang aktifnya masyrakat terhadap pelaksanaan pembangunan. Sehingga Untuk lebih kedepannya lebih memperhatikan aturan yang ada.Kata kunci : Peraturan Daerah, RPJMD, RPJMDesa