NIM. A1011161156, GLORIA HOLLY YUDAS
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7P/HUM/2020 BERKAITAN DENGAN PEMBATALAN KENAIKAN TARIF BPJS KESEHATAN NIM. A1011161156, GLORIA HOLLY YUDAS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. Secara umum, Jaminan Kesehatan diperlukan untuk kelangsungan kesehatan masyarakat. Bagi Peserta Mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus membayar iuran setiap bulan dengan waktu yang telah ditentukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun, pada Januari 2020, Pemerintah menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan hingga Maret. Tarif yang dinaikkan menjadi 100% itu membuat masyarakat, terutama peserta Mandiri merasa terbebani. Kemudian,  Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melakukan hak uji materi ke Mahkamah Agung, dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pasal 2 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini juga membahas tentang dasar pertimbangan hakim atas putusan Mahkamah Agung Nomor 7P / HUM / 2020 dan akibat hukum bagi peserta BPJS terkait pembatalan kenaikan tarif  BPJS Kesehatan.Hasil penelitian ini menemukan bahwa dasar pertimbangan hakim atas putusan Mahkamah Agung adalah mengenai pembatalan kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dilihat dari beberapa aspek seperti aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia melakukan hak uji materiil dan dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pasal 2 Undang-Undang tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Dalam hal ini, akibat hukum bagi peserta BPJS terkait dengan pembatalan tarif BPJS Kesehatan adalah tidak sesuai dengan tujuan dari BPJS yang mensejahterakan rakyat namun membuat peserta merasa terbebani. Akibatnya ada sebagian peserta yang telah melakukan penurunan kelas dan peserta yang tidak membayar tarif iuran paska kenaikan tarif  BPJS Kesehatan  pada awal Januari hingga Maret. Kata Kunci: Jaminan Kesehatan Nasional, Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Pembatalan.