Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah telah mengalami konflik selama 1 bulan yakni bulan September hingga Oktober 2018. Hal ini terjadi dikarenakan jangka waktu pelaksanaanperjanjian jual beli tanah sudah lewat sehingga diperpanjang jangka waktu tersebut dan dapat dimusyawarahkan kembali atas kesepakatan para pihak yang bersangkutan. Penelitian dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KANTOR PPAT JOKO SABASTIAN KOTA PONTIANAK”, memiliki rumusan masalah yaitu mengapa pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kantor PPAT Joko SabastianKota Pontianak belum dapat dibalik nama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi terkait pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang terhalang di Kantor PPAT Joko Sabastian Kota Pontianak, untuk mengungkapkan prosedur yang ditetapkan pada Kantor PPAT Joko Sabastian di Kota Pontianak atas pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perjanjian jual beli tanah.Penelitian ini menggunakan metodePenelitian Hukum Empiris, sifat penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik pengamatan / observasi, sampel yang digunakan adalah Total Sampling atau Sampel Jenuh dan analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.Berdasarkan analisis data yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kantor PPAT Joko Sabastian Kota Pontianak belum balik nama secara tertulis, bahwa prosedur pelaksanaan perjanjian jual beli tanah adalah dengan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan, faktor penyebabdan upaya terhadap kasus atas terhalangnya pelaksanaan perjanjian jual beli tanah adalah dengan dibuatnya pernyataan olehpenjual hak milik atas tanahyang timbuldariperjanjian dan pelaksanaan perjanjian jual beli tanah belum dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam bentuk balik nama dari penjual ke pembeli yang semula diperjanjikan akan dilakukan dalam rentang waktu paling lama 10 hari dikarenakan pembeli mengemukakan alasan adanya biaya yang harus dibayar kepada pihak perantara dan alasan pembeli terlambat bayar dikarenakan uangnya belum cukup. Kata Kunci : Perjanjian,Jual Beli, Tanah dan PPAT.