Rokok elektrik atau vape mulai digemari masyarakat Indonesia, vape itu sendiri memerlukan e-liquid untuk menghasilkan uap yang serupa dengan asap rokok. Banyaknya minat konsumen terhadap e-liquid dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait e-liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam upaya memberi perlindungan konsumen terkait cairan rokok elektrik yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Perlindungan konsumen terkait dengan penjualan e-liquid yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apabila konsumen menderita kerugian akibat tidak dicantumkannya tanggal kadaluwarsa pada e-liquid yang didapat maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggung jawab.Penelitian ini penulis mengemukakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum normatif yuridis ini didasarkan kapada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah adanya perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik berdasarkan Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen sudah diterapkan dengan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen e-liquid pun sudah diatur pada Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha harus bertanggung jawab kepada konsumen yang membeli e-liquid yang tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsanya, jika pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab maka pelaku usaha e-liquid akan dikenakan sanksi berdasarkan pada Pasal 62 ayat (1), (3) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan konsumen e-liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha e-liquid. Pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih kurang maksimal dalam melindungi konsumen e-liquid karena masih ada pelaku usaha yang menjual e-liquid dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Rokok Elektrik, Cairan Rokok Elektrik