Aini, Fikriana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TA’WIDH (GANTI RUGI) BAGI NASABAH WANPRESTASI PADA KPR PLATINUM IB PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NO.129/DSN-MUI/VII/2019 DI BANK BTN KCPS KARAWACI Rachman, Abdul; Aini, Fikriana
Syari'ah Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ta‟widh (ganti rugi) bagi nasabah wanprestasi pada KPR Platinum iB dalam perspektif Fatwa DSN-MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik pengambilan data melalui observasi, wawancara secara mendalam dan dokumentasi. Teknik purposive sampling digunakan dalam pemilihan informan, yakni dengan memilih narasumber yang dianggap paling mengetahui terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi ta‟widh (ganti rugi) bagi nasabah wanprestasi pada KPR Platinum iB sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa catatan. Pertama, biaya ta‟widh tidak dibebankan kepada nasabah karena biaya tersebut sudah termasuk dalam harga agunan atau rumah yang akan dilelang. Kedua, biaya riil yang dikenakan oleh Bank kepada nasabah merupakan biaya riil yang dikeluarkan oleh Bank ketika melakukan eksekusi pelelangan agunan. Ketiga, Bank BTN KCPS Karawaci menggunakan jasa Balai Lelang Swasta ketika melakukan eksekusi pelelangan rumah. Keempat, biaya komunikasi, biaya perjalanan serta biaya lembur dan kerja ekstra tidak termasuk dalam kategori biaya riil. Selain itu, penerapan ta‟widh dan ta‟zir di Bank BTN KCPS Karawaci berbeda. Ta‟widh dibebankan kepada nasabah yang mengalami keterlambatan membayar kewajiban selama lebih dari 180 hari dan dana ta‟widh yang diperoleh akan dicatat sebagai pendapatan Bank. Sedangkan ta‟zir akan dibebankan kepada nasabah yang tidak membayar angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dana ta‟zir yang diperoleh akan dicatat sebagai pendapatan non-halal.
Implementation of Ta'widh (Compensation) for Default Customers at KPR Platinum iB in the Perspective of Fatwa DSN-MUI No.129 / DSN-MUI / VII / 2019 at Bank BTN KCPS Karawaci Rachman, Abdul; Aini, Fikriana
AL-ARBAH: Journal of Islamic Finance and Banking Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/al-arbah.2020.2.2.7230

Abstract

Purpose - This study aims to determine the implementation of ta'widh (compensation) for default customers on KPR Platinum iB in the perspective of Fatwa DSN-MUI No.129 / DSN-MUI / VII / 2019.Method - This study uses a qualitative analysis method with data collection techniques through observation, in-depth interviews and documentation. Purposive sampling technique is used by selecting sources who are considered the most knowledgeable related to the research topic.Result - The results of this study indicate that the implementation of ta'widh for default customers on the KPR Platinum iB is in accordance with the DSN-MUI Fatwa No.129 / DSN-MUI / VII / 2019. But in practice, there are several notes. The implementation of ta'widh and ta'zir at Bank BTN KCPS Karawaci is different. Ta'widh is charged to customers who experience delays in paying their obligations for more than 180 days and the ta'widh funds obtained will be recorded as Bank revenue. Ta'zir will be charged to customers who do not pay installments according to the due date and the ta'zir funds obtained will be recorded as non-halal income.Implication - This research can be used as a reference in measuring the conformity between the DNS-MUI Fatwa No. 129 / DSN-MUI / VII / 2019 with its implementation in the practice of financing in Islamic banks.Originality - This research focuses on analyzingimplementation of ta'widh (compensation) for default customers on KPR Platinum iB in the perspective of Fatwa DSN-MUI No.129 / DSN-MUI / VII / 2019..