Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM KAJIAN FIQH SIYASAH Susandi, Aidil
AS-SAIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA/SIYASAH) Vol 6, No 1 (2022): AS-SAIS : Jurnal Hukum Tata Negara / Siyasah
Publisher : Hukum tata Negara/Siyasah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/as-sais.v6i1.11163

Abstract

AbstrakKebijakan blanket guarantee terbukti dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah. Adapun rumusan masalah adalah Apa yang dimaksud lembaga penjamin ?, Apa yang di makasud LPS?, Apa saja Dasar Hukum LPS?, Jika terjadi risiko terhadap bank di mana nasabah menyimpan uang didalamnya dan masih masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, maka nasabah bisa melakukan klaim kepada LPS. Apabila nasabah mempunyai kewajiban pada bank, maka pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah terlebih dahulu memperhitungkan kewajibannyaAbstractThe blanket guarantee policy has been proven to increase public confidence in banking, but the scope of the guarantee that is too broad has burdened state finances and can create moral hazard for banking players and customers. The formulation of the problem is What is meant by a guarantee institution?, What is the meaning of LPS?, What are the Legal Basis of LPS? claim to LPS. If the customer has an obligation to the bank, then the payment of the guarantee claim to the customer first takes into account his obligations
PERUBAHAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN MASYARAKAT Susandi, Aidil
AS-SAIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA/SIYASAH) Vol 4, No 1 (2020): AS-SAIS : Jurnal Hukum Tata Negara / Siyasah
Publisher : Hukum tata Negara/Siyasah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/as-sais.v4i1.8927

Abstract

AbstrakHukum Islam adalah hukum yang diperuntukkan untuk semua manusia dalam setiap masa dan tempatnya. Ia tidak dibatasi oleh sekat-sekat geografis maupun zaman. Keyakinan ini di dasari oleh karakteristik hukum Islam yang universal, sempurna, kekal dan dinamis. Setiap aspek kehidupan manusia tidak luput dari sorotan Islam. Alquran dan Sunnah memang telah final turun dan tidak ada penambahan, namun kandungan dan jiwa kedua sumber tersebut selalu hidup dalam denyut kehidupan masyarakat. Ia merespon setiap perkembangan, memberi jawaban dan solusi bagi manusia. Dan tulisan ini memaparkan bagaimana hukum Islam merespon perkembangan dan perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dalam mengelaborasi karakteristik dan tujuan syariat Islam (maqhasid syariah), sehingga didapatkan bahwa perubahan hukum dapat disebabkan oleh perubahan waktu dan tempat serta faktor-faktor lainnya. Data-data dikumpulkan menggunakan penelitian pustaka (library research).   Abstract:Islamic law is a law that is intended for all human beings in every time and place. It is not limited by geographic barriers or times. This belief is based on the characteristics of Islamic law that are universal, perfect, eternal and dynamic. Every aspect of human life does not escape the spotlight of Islam. The Koran and Sunnah have indeed been finalized and there are no additions, but the content and soul of these two sources are always alive in the pulse of people's lives. It responds to every development, provides answers and solutions for humans. And this paper describes how Islamic law responds to developments and changes that occur in society. This research uses descriptive analysis in elaborating the characteristics and objectives of Islamic law (maqhasid syariah), so that it is found that changes in law can be caused by changes in time and place as well as other factors. The data were collected using library research. 
KEDUDUKAN HAKIM DALAM KONTEKS KEISLAMAN Susandi, Aidil
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 4, No 1 (2022): Volume 4 Number 1 IBLR
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/iblr.v4i1.12583

Abstract

            Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada pemisahan antara spritualitas maupun materi, antara hak personal ataupun publik. Singkatnya Islam adalah sebuah tatatan lengkap dalam mengatur setiap aspek lini yang dihadapi manusia.[1]            Dalam kehidupan sosial, Islam memberi tatanan jelas dan lengkap dalam mengelola kehidupan yang harmonis dan damai. Tatanan tersebut tidak semata dalam bentuk teori, namun juga praktik yang ditunjukkan oleh baginda Rasulullah saw. Untuk mencapai masyarakat harmonis dan dinamis, Islam memiliki seperangkat sistem hukum dan pengadilan lengkap beserta ‘aparat’ penegak hukumnya.
HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN MANUSIA DALAM ISLAM Susandi, Aidil; Harahap, Mar'ie Mahfudz; Lubis, Syaddan Dintara; Ramadani, Ramadani
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 4, No 1 (2022): Volume 4 Number 1 IBLR
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/iblr.v4i1.11064

Abstract

AbstrakJual beli organ adalah hal yang dewasa ini sering terjadi dan menimbulkan permasalahandalam hukum islam dewasa ini, adapun rumusan masalah adalah bagaimana hukum jual beli organ tubuh, bagaimana hukum donor organ tubuh manusia, adapun kesimpulan nya adalah pendapat yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia. Alasannya bahwa pengharaman tersebut demi menjaga kemuliaan manusia dan menutup pintu-pintu kerusakan dari perdagangan organ tersebut. Adapun saran adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas terkait jual beli organ AbstractSelling and buying organs is something that often happens nowadays and causes problems in Islamic law today, as for the formulation of the problem, how is the law of buying and selling organs, how is the law of donor human organs, and the conclusion is an opinion that forbids the sale and purchase of human organs. The reason is that the prohibition is for the sake of preserving human dignity and closing the doors of damage from the organ trade. The suggestion is to provide knowledge to the wider community regarding the sale and purchase of organs
HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN MANUSIA DALAM ISLAM Susandi, Aidil; Harahap, Mar'ie Mahfudz; Lubis, Syaddan Dintara; Ramadani, Ramadani
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 4, No 1 (2022): Volume 4 Number 1 IBLR
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/iblr.v4i1.11064

Abstract

AbstrakJual beli organ adalah hal yang dewasa ini sering terjadi dan menimbulkan permasalahandalam hukum islam dewasa ini, adapun rumusan masalah adalah bagaimana hukum jual beli organ tubuh, bagaimana hukum donor organ tubuh manusia, adapun kesimpulan nya adalah pendapat yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia. Alasannya bahwa pengharaman tersebut demi menjaga kemuliaan manusia dan menutup pintu-pintu kerusakan dari perdagangan organ tersebut. Adapun saran adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas terkait jual beli organ AbstractSelling and buying organs is something that often happens nowadays and causes problems in Islamic law today, as for the formulation of the problem, how is the law of buying and selling organs, how is the law of donor human organs, and the conclusion is an opinion that forbids the sale and purchase of human organs. The reason is that the prohibition is for the sake of preserving human dignity and closing the doors of damage from the organ trade. The suggestion is to provide knowledge to the wider community regarding the sale and purchase of organs
KEDUDUKAN HAKIM DALAM KONTEKS KEISLAMAN Susandi, Aidil
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 4, No 1 (2022): Volume 4 Number 1 IBLR
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/iblr.v4i1.12583

Abstract

            Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada pemisahan antara spritualitas maupun materi, antara hak personal ataupun publik. Singkatnya Islam adalah sebuah tatatan lengkap dalam mengatur setiap aspek lini yang dihadapi manusia.[1]            Dalam kehidupan sosial, Islam memberi tatanan jelas dan lengkap dalam mengelola kehidupan yang harmonis dan damai. Tatanan tersebut tidak semata dalam bentuk teori, namun juga praktik yang ditunjukkan oleh baginda Rasulullah saw. Untuk mencapai masyarakat harmonis dan dinamis, Islam memiliki seperangkat sistem hukum dan pengadilan lengkap beserta ‘aparat’ penegak hukumnya.