Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW

KEDUDUKAN HAKIM DALAM KONTEKS KEISLAMAN Susandi, Aidil
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 4, No 1 (2022): Volume 4 Number 1 IBLR
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/iblr.v4i1.12583

Abstract

            Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada pemisahan antara spritualitas maupun materi, antara hak personal ataupun publik. Singkatnya Islam adalah sebuah tatatan lengkap dalam mengatur setiap aspek lini yang dihadapi manusia.[1]            Dalam kehidupan sosial, Islam memberi tatanan jelas dan lengkap dalam mengelola kehidupan yang harmonis dan damai. Tatanan tersebut tidak semata dalam bentuk teori, namun juga praktik yang ditunjukkan oleh baginda Rasulullah saw. Untuk mencapai masyarakat harmonis dan dinamis, Islam memiliki seperangkat sistem hukum dan pengadilan lengkap beserta ‘aparat’ penegak hukumnya.
HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN MANUSIA DALAM ISLAM Susandi, Aidil; Harahap, Mar'ie Mahfudz; Lubis, Syaddan Dintara; Ramadani, Ramadani
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 4, No 1 (2022): Volume 4 Number 1 IBLR
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/iblr.v4i1.11064

Abstract

AbstrakJual beli organ adalah hal yang dewasa ini sering terjadi dan menimbulkan permasalahandalam hukum islam dewasa ini, adapun rumusan masalah adalah bagaimana hukum jual beli organ tubuh, bagaimana hukum donor organ tubuh manusia, adapun kesimpulan nya adalah pendapat yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia. Alasannya bahwa pengharaman tersebut demi menjaga kemuliaan manusia dan menutup pintu-pintu kerusakan dari perdagangan organ tersebut. Adapun saran adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas terkait jual beli organ AbstractSelling and buying organs is something that often happens nowadays and causes problems in Islamic law today, as for the formulation of the problem, how is the law of buying and selling organs, how is the law of donor human organs, and the conclusion is an opinion that forbids the sale and purchase of human organs. The reason is that the prohibition is for the sake of preserving human dignity and closing the doors of damage from the organ trade. The suggestion is to provide knowledge to the wider community regarding the sale and purchase of organs