Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH PARTISIPASI DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN, KEJELASAN SASARAN ANGGARAN DAN STRUKTUR DESENTRALISASI TERHADAP KINERJA MANAJERIAL DENGAN JOB RELEVANT INFORMATION SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI (Survey pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi) Saraswati, Dewi; Tirana, Elsa; Jailani, M.
JURNAL RISET AKUNTANSI JAMBI Vol 2 No 2 (2019): JURNAL RISET AKUNTANSI JAMBI
Publisher : LPPM Universitasdiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jraj.v2i2.517

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji partisipasi dalam penyusunan anggaran, kejelasan sasaran anggaran dan struktur desentralisasi terhadap kinerja manajerial, serta untuk menguji job relevant information akan memoderasi pengaruh partisipasi dalam penyusunan anggaran, kejelasan sasaran anggaran dan struktur desentralisasi terhadap kinerja manajerial. Penelitian ini merupakan penelitian survey dengan menyebarkan kuesioner secara langsung kepada sampel. Populasi dalam penelitian ini adalah para manajer yang berperan dan bertanggung jawab dalam proses penyusunan anggaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Sampel yang diambil berjumlah 21 manajer yang diambil berdasarkan jumlah populasi yang ada sehingga penelitian ini merupakan penelitian populasi (sensus). Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dan selisih mutlak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) partisipasi dalam penyusunan anggaran tidak berpengaruh terhadap kinerja manajerial, (2) kejelasan sasaran anggaran tidak berpengaruh terhadap kinerja manajerial, (3) struktur desentralisasi berpengaruh terhadap kinerja manajerial, (4) partisipasi dalam penyusunan anggaran, kejelasan sasaran anggaran dan struktur desentralisasi berpengaruh terhadap kinerja manajerial dan (5) job relevant information dapat memoderasi pengaruh partisipasi dalam penyusunan anggaran, kejelasan sasaran anggaran dan struktur desentralisasi terhadap kinerja manajerial.
Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Bale Mediasi Di Kota Mataram Mualifah, Mualifah; Jailani, M.; Faisal, M.
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.71

Abstract

Interaksi antar manusia dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan, perlindungan kepentingan dapat tercapai dengan terciptanya peraturan atau pedoman hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman berprilaku adalah sebagai patokan atau ukuran dalam hidup bersama dalam kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan norma atau kaedah sosial. Kaedah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan,yang dilarang dijalankan atau yang dianjurkan untuk dijalankan dengan kaidah sosial ini hendaknya dapat dicegah gangguan-gangguan kepentingan manusia,yang berbenturan dalam masyarakat.kaedah sosial ini ada yang berbentuk tertulis ada yang tidak yang merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi ke generasi. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,tidak jarang terjadi konflik kepentingan dalam masyarakat.konflik ini dapat diselesaikan melalui pengadilan atau dapat juga diselesaikan dengan jalan musyawarah dengan menggunakan pranata lokal.hukum bukanlah semata-mata sekedar sebagai pedoman untuk dibaca,dilihat atau diketahui saja melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelaksanaan hukum materil perdata dapatlah berlangsung secara diam-diam diantara para pihak yang bersangkutan tanpa melalui pejabat atau instansi resmi akan tetapi sering terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan hukum tersebut,sehingga ada pihak yang merasa dirugikan dan terjadilah gangguan keseimbangan dalam masyarakat.dalam hal ini maka hukum perdata yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan,untuk menegakkan hukum perdata tersebut dapat dilakukan dengan cara melalui pengadilan mnaupun dapat diselesaikan di luar pengadilan.masalah keperdataan merupakan masalah yang bersifat pribadi,sehingga tidak harus di selesaikan melalui pengadilan.sehubungan dengan hal tersebut di kota Mataram telah mempunyai sarana penyelesaian sengketa keperdataan yaitu yang disebut dengan bale mediasi.