This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161284, REBECA TIUR PARDEDE
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN KASUS SERTIFIKAT TANAH GANDA MELALUI MEDIASI OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1011161284, REBECA TIUR PARDEDE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Untuk memperoleh sertifikat maka perlu adanya permohonan pembuatan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional, hal ini diharapkan dapat memperjelas status hukum bagi pemiliknya sehingga mengurangi terjadinya sengketa pertanahan. Akan tetapi pada kenyataanya walaupun telah melaksanakan prosedur pengajuan pembuatan sertifikat seringkali terjadi bersertifikat ganda. Sertifikat tanah ganda adalah tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu haknya jelas terdapat kesalahan seperti yang terjadi antara saudara Prancis dan Saudara Akok diatas sebidang tanah yang sama yang terletak di Desa Sibau Hilir, Dusun Panggilingan. Dalam menyelesaikan sertifikat tanah ganda tersebut Badan Pertanahan Nasional mengupayakan solusi penyelesaian melalui mediasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, namun dalam penyelesaian tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu mengalami kegagalan dalam penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui mediasi dengan rumusan masalah yaitu Faktor Apa Yang Menyebabkan Ketidakberhasilan Dalam Penyelesaian Kasus Sertifikat Tanah Ganda Melalui Mediasi Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu.       Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak langsung dengan sumber data untuk memperoleh data yang akurat dengan cara mengadakan wawancara langsung kepada narasumber yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Para Pihak yang Bersengketa. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan deskriptif kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.       Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan antara Saudara Prancis dan Saudara Akok mengalami kegagalan yang disebabkan kedua belah pihak yang keras kepala dalam mempertahankan pendapatnya sebagai upaya mempertahankan penguasaan tanahnya, tidak menemukan kesepakatan yang dapat menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, serta tidak ada itikad baik antar kedua belah pihak, dengan demikian dalam penyelesaian kasus sertifikat tanah ganda melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu masih terdapat kendala sehingga mediasi yang dilakukan antara Saudara Prancis dan Saudara Akok dinyatakan gagal.Kata Kunci: Sertifikat Tanah Ganda, Mediasi, Badan Pertanahan Nasional