This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011141276, FITRI FEBRIANTI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 46/PUU-VIII/2010 NIM. A1011141276, FITRI FEBRIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Pengertian di luar nikah adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, dan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dianutnyaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyebut anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum menpunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dalam putusan mahkamah Konstitusi tersebut tidak tercantum apa yang tidak dikehendaki anak yang lahir di luar perkawinan Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan pernikahan, anak tetapi dapat didasarkan juga kepada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak.Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan mencoba untuk menganalisa suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literature dan bahan-bahan lainnya yang relevan.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, merupakan suatu putusan yang berdampak terhadap hubungan keperdataan anak di luar perkawinan dengan bapak biologisnya khususnya dalam hal kewarisan, karena pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut anak di luar perkawinan yang mana hubungan keperdataan antara si anak dengan pihak ibu terjadi secara otomatis demi hukum, sehingga anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya yang memang sudah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau alat bukti lain yang menurut hukum mampu membuktikan adanya hubungan darah dengan ayah biologisnya.Pertimbangan   Hukum   dalam   putusan   Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah  mengemukakan pasal 43 ayat (1) dapat merugikan hak konstitusional dari anak luar perkawinan sedangkan sudah jelas bahwasannya Undang-Undang Dasar 1945 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap warga negara begitu juga dengan status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya khususnya hak warisnya Kata Kunci: Hak Mewaris,Anak Luar Kawin