Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen dalam melakukan sebuah transaksi jual beli baik secara konvensional maupun online. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis perlindungan hukum yang timbul dalam transaksi langsung maupun elektonik. Metode yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach. Dari hasil penelitian, transaksi jual beli konvensional lebih menjamin perlindungan jual beli terhadap konsumen dari pada transaksi jual beli online. Hal ini dikarenakan transaksi jual beli konvensional dilakukan secara nyata dan kedua bela pihak saling bertemu, pelaku usaha maupun konsumen dalam transaksi jual beli secara konvensional bisa langsung menyepakati transkasi jual beli tanpa ada lagi kecurigaan satu sama lain, jika terjadi tindakan kecurangan maka konsumen akan lebih mudah untuk menuntuk dan mendapatkan perlindungan. Jika didalam transaksi jual beli online konsumen dan pelaku usaha tidak saling bertemu dan hanya berpacu pada gambar serta deskripsi yang di buat oleh pelaku usaha sehingga jika terjadi sesuatu yang merugikan konsumen, konsumen akan sulit untuk menuntut perlindungan. Kata Kunci : Perrlindungan Konsumen, Jual Beli Konvensional, Jual Beli Online, Perbandingan Perlindungan Hukum