Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu instansi teknis yang membina sektor perekonomian di Kalimantan Barat. Salah 1 (satu) tugas yang menjadi kewajiban Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat adalah melakukan Pengawasan terhadap Perdagangan Bahan pangan pokok sesuai dengan ketentuan dari Harga Eceran Tertinggi Pangan Pokok pada pasar tradisional di Kota Pontianak, yang masih marak terjadinya kenaikkan harga melebihi ketentuan dari Harga Eceran Tertinggi bahan pangan pokok, yang diperdagangkan oleh para pedagang.Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Bagaimana Kewajiban dan Faktor-Faktor yang menjadi Penghambat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat terhadap perdagangan Bahan Pangan Pokok yang melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi pada pasar tradisional di Kota Pontianak. Jenis Penelitian Ini adalah Penelitian Empiris berdasarkan pengamatan langsung yang peneliti lakukan langsung dilapangan. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah Deskriptif Analisis terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kewajiban Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan pengawsannya belum berjalan dengan maksimal, hal ini dibuktikan dengan masih belum lengkapnya data dari setiap harga barang khususnya bahan pangan pokok yang di dapatkan dilapangan, hasil dari pengawasan harga bahan pangan pokok yang dilakukan setiap harinya pada pasar tradisional di Kota Pontianak. Kata Kunci : Kewajiban, Pengawasan, Perlindungan Konsmen