Peristiwa kecelakaan pada kapal tanker pada umumnya terjadi akibat tubrukan (collision). Pada tanker single hull tubrukan mengakibatkan tumpahnya muatan minyak sehingga terjadi pencemaran laut. IMO (International Maritime Organization) telah menetapkan standar lambung ganda untuk keselamatan laut pada tahun 1992 yang tertuang dalam MARPOL (International Convention for the Prevention of the Pollution from Ships). Konvensi ini mewajibkan semua kapal minyak yang berlayar di perairan Internasional dengan DWT (Dead Weight Tonnage) 600 Ton atau lebih yang diserahkan pada atau setelah tanggal 6 Juli 1996 menggunakan konstruksi double hull. Saat ini di Indonesia masih terdapat kapal tanker yang menggunakan konstruksi single hull, sehingga jika terjadi kecelakaan maka tingkat risiko pencemaran air laut akibat tumpahan minyak masih tinggi. Untuk mengantisipasi pencemaran laut akibat tumpahan minyak tersebut, maka beberapa kapal tanker single hull yang masih beroperasi saat ini melakukan konversi lambung menjadi double hull. Pada penelitian ini dilakukan perhitungan konversi pada konstruksi lambung MT. Dewi Sri 3557 DWT, dari yang semula single hull menjadi double hull. Perhitungan konstruksi yang dilakukan mengacu pada aturan BKI Volume II (Rules for hull) tahun 2014. Perhitungan konstruksi difokuskan pada penambahan inner hull dengan tebal plat 8 mm. Pada inner hull dipasang pembujur (longitudinal) dengan ukuran profil 120 x6 mm. Jarak antara inner hull dan plat sisi existing adalah 1092 mm. Pelintang sisi yang awalnya menggunakan profil T diganti menjadi stringer yang berupa plat bilah (profil I) dengan tebal plat 10 mm. Penambahan inner hull dan penggantian profil pelintang lambung kapal ini mengakibatkan penambahan berat konstruksi sebesar 71,78 ton.