This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Parlina, Nurasti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Regulasi dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi dalam Sengketa Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Parlina, Nurasti
JATISWARA Vol. 36 No. 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v36i2.285

Abstract

Tulisan fokus membahas salah satu dari lima perluasan kompetensi PTUN yang telah diuraikan diatas, yakni mengenai upaya administrative. Upaya Administrasi tertulis dalam Bab X UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur secara spesifik perihal Upaya Administratif dalam satu bab tersebut. Mengenai konsep tentang Upaya Administratif Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Perma tersebut hadir dengan tujuan mengakhiri polemik perihal wajib atau tidaknya Upaya Administratif dilaksanakan oleh Orang/Badan Hukum Perdata sebelum diajukannya gugatan bagi sebagian pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan konsep mengenai wajib menempuh upaya administratif dan bagaimana implementasinya pasca hadirnya PERMA Nomor 6 Tahun 2018, penelitian ini hendak memperlihatkan apakah konsep wajib menempuh upaya administrasi yang ditentukan oleh MA mempermudah para pencari keadilan ketika hendak menyelesaikan sengketa administrasi. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yang yuridis dan normatif serta berdasarkan pada konsep, dan asas serta mengacu pada literatur-literatur dan peraturan akan perundang-undangan. Metode yuridis normative digunakan untuk menguraikan fakta hukum berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pasca berlakunya PERMA Nomor 6 Tahun 2018 ini, ketika pihak penggugat tidak mengajukan upaya administrative maka gugatan yang diajukan di PTUN harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa menunggu alasan-alasan lainnya. Namun upaya administrative juga rentan tidak diselesaikan secara serius oleh Pemerintah dan diaggap memperpanjang langkah birokrasi, hal-hal seperti ini haruslah dihindari agar para pencari keadilan tidak kesulitan dengan adanya ketentuan mengenai wajib untuk menempuh upaya administratif ketika hendak menyelesaikan sengketa administrasi di PTUN.