Harahap, Abi Hamdalah Sorimuda
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH YOGYAKARTA DALAM MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI REGULATOR DAN PENGAWASAN PENYIARAN TELEVISI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Harahap, Abi Hamdalah Sorimuda; Sunarno, Sunarno
Media of Law and Sharia Vol 1, No 1 (2019): December
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.55 KB) | DOI: 10.18196/mls.1103

Abstract

Perkembangan media massa terutama pertelevisian ini tentu ada yang menimbulkan dampak negatif terhadap sosial budaya masyarakat maka pemerintah mengatur tentang penyiaran dalam bagian kedua penyelenggaraan penyiaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, dan ayat (2) point c yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. KPI/KPID mengatur segala aspek penyiaran di Indonesia.Siaran di televisi kerap kali menayangkan berita-berita yang mengandung unsur pornografis, kekerasan, hedonisme, dan sebagainya yang ditampilkan di layar kaca. Dalam penyelenggaraan pengawasan penyiaran KPID DIY melakukan pemantauan langsung yang dilakukan oleh tenaga ahli lembaga penyiaran selain itu KPID DIY sendiri mempunyai alat record untuk memantau seluruh aktifitas penyiaran baik itu televisi maupun radio di wilayah Yogyakarta selama 24 jam, yang apabila terdapat suatu pelanggaran KPID dapat melihat pelanggaran itu dengan sangat mudah melalui alat tersebut. Penjatuhan Sanksi dari KPID DIY yaitu Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPID. Kewenangan KPI/KPID DIY sebagai lembaga negara independen tidak tercermin dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dimana peran KPI dalam merumuskan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu secara kelembagaan KPID DIY masih berada di bawah Dishubkominfo. Anggaran KPID DIY juga masih kecil sehingga berpengaruh juga pada kurangnya fasilitas pengawasan yang dimilikinya.
EXECUTION OF AUCTIONS FOR MORTGAGE RIGHTS BY KPKNL AFTER THE SLEMAN RELIGIOUS COURT RULING NUMBER 709/PDT.G/2022/PA.SMN Harahap, Abi Hamdalah Sorimuda; Rasji, Rasji
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (2024)
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.9.1.2024.23-32

Abstract

One of the objectives of land reform is to hold a fair and equitable distribution of the livelihoods of the peasants in the form of land so that with this distribution a fair and equitable distribution of results can be achieved. The purpose of this land reform is realized through the determination of the minimum area and maximum area of agricultural land ownership with certain rights by one family or legal entity. Prohibition of agricultural land ownership in absentee is a prohibition on ownership of agricultural land located outside the area where the owner lives. One of the efforts to prevent absentee land ownership is the existence of an Electronic Identity Card. However, the implementation of the transfer of rights based on the sale and purchase of agricultural land, with the implementation of the E-KTP, was not carried out perfectly. This research aims to examine the implementation of the absentee sale and purchase of agricultural land rights using E-KTP in Bangli Regency. The research method used is empirical legal research and the research locations were held in Bangli Regency, PPAT and the Bangli Regency Land Office. The results of this research showed that the implementation of an E-KTP nationally, still cannot overcome the ownership of agricultural land in Bangli Regency by people who have addresses outside the Bangli Regency sub-district and still carry out the process of changing addresses so as not to cause absentees.