This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A11112184, DICKY KUSUMA SAKTI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO PADA PT. (PERSERO) BANK RAKYAT INDONESIA TBK. UNIT SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A11112184, DICKY KUSUMA SAKTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai hasil temuan dilapangan, ternyata dalam pelaksanaan  perjanjian KUR Mikro ini masih ada Debitur KUR Mikro yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, antara lain tidak melunasi jumlah pembayaran angsuran KUR Mikro sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dan mengunakan dana pinjaman KUR Mikro untuk keperluan lain. Tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, berakibat timbulnya wanprestasi oleh Debitur KUR Mikro terhadap perjanjian KUR Mikro, yang pada akhirnya merugikan pihak PT. BRI Unit Sungai Raya sebagai kreditur KUR Mikro.Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat Mikro pada PT.BRI Unit Sungai Raya Kabupaten Kubu  Raya. Objek penelitian adalah pelaksanaan perjanjian KUR Mikro yang menimbulkan wanprestasi Debitur KUR Mikro terhadap PT. BRI Unit Sungai Raya, sebagai Kreditur KUR Mikro. Untuk maksud itu, yang akan dikaji adalah faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi, akibat hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur KUR Mikro. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian mengenai efektivitas berlakunya hukum.Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah Perjanjian KUR Mikro dalam bentuk Surat Pengakuan Hutang dibuat oleh Debitur KUR Mikro dan PT. BRI Unit Sungai Raya selaku Kreditur KUR Mikro, yang memuat hak dan kewajiban secara timbal balik dan mengikat bagi kedua belah pihak. Debitur KUR Mikro yang tidak melunasi atau tidak melakukan pembayaran atas angsuran kredit sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka akibat hukumnya, debitur telah melakukan wanprestasi pada perjanjian KUR Mikro. Upaya hukum dari pihak PT. BRI Unit Sungai Raya  terhadap Debitur KUR yang melakukan wanprestasi adalah memberikan  surat teguran agar debitur memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit hingga lunas, memberikan denda berupa bunga atas tunggakan angsuran kredit, mengajukan klaim jaminan atas penjaminan KUR Mikro pada PT. ASKARINDO Cabang Pontianak. Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat Mikro, Wanprestasi.