Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN (Coppie Collationnee) YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM: Strength of Proof of Deed Below Hands (Coppie Collationnee) Made by Notary As Public Official -, Zulkurniah
Jurnal Ilmiah Ecosystem Vol. 17 No. 3 (2017): Vol 17 No 3 (2017): September-Desember 2017
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Bosowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memuat tujuan khusus yang ingin diperoleh dari penelitian yang akan dilakukan, yakni: a. Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yaitu coppie collationne. b. Untuk mengetahui dan menganalisis apakah akta coppie collationne dapat dibatalkan oleh hakim.Penelitian yang dilakukan pada tesis ini adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) akta Coppie Collationne sebagai akta pengganti dari notaris membantu hakim dalam hal pembuktian, karena dengan diakuinya tanda tangan dari pihak notaris, maka isi akta pun dianggap sebagai kesepakatan antara para pihak, karena kebenarannya terletak pada tanda tangan dari notaris, diakuinya tanda tangan oleh pihak notaris serta terhadap pihak yang bermohon untuk dibuatkan akta pengganti berarti dia juga mengakui isi surat yang berada di atas tanda tangannya tersebut maka akta tersebut menjadi bukti yang sempurna. (2) Kesalahan dalam bentuk akta, yaitu apabila bentuknya suatu pernyataan keputusan rapat umum luar biasa sedang yang seharusnya berita acara rapat, maka aktanya batal tetapi isinya tidak. Pembatalan menimbulkan keadaan tidak pasti, oleh karena itu Undang-undang memberi batas waktu untuk menuntut berdasarkan pembatalan.Undang-undang memberi pembatalan apabila hendak melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.