Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerbitan SIUJPT UP-PTSP terhadap kepuasan pengusaha bidang transportasi pada wilayah Jakarta Utara. Indikator dari penerbitan SIUJPT yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 49 Tahun 2017 Pasal 2, sedangkan indikator kepuasan meliputi definisi operasional penelitian yaitu: Bukti Langsung (Tangibles), Keandalan (Reliability), Daya Tanggap (Responsiveness), Jaminan (Assurance) dan Perhatian (Emphaty). Populasi dalam penelitian ini adalah para pelaku bidang usaha transportasi yang mengurus perijinan terutama menyangkut legalitas perusahaannya. Teknik sampel menggunakan convenience/accidental sampling sebanyak 35 responden. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji reliabilitas, uji validitas dan analisis persamaan regeresi linear sederhana. Hasil analisis menunjukan persamaan y = -7,103 + 0,585x, Uji reliabilitas secara keseluruhan indikator diperoleh pernyataan bahwa seluruh indikator (x1 sampai dengan x10) serta (y1 sampai dengan y10) memiliki instrumen penilaian yang layak atau reliabel. Sedangkan uji validitas menunjukkan hasil dengan melihat kolom tpx dan kolom pearson colleration menunjukkan hasil yang signifikan untuk 8 indikator pada taraf kepercayaan 99% serta 2 indikator (x1 dan x9) yang tidak valid. Sedangkan uji validitas menunjukkan hasil dengan melihat kolom tpy dan kolom pearson colleration menunjukkan hasil yang signifikan untuk 10 indikator pada taraf kepercayaan 99% dan nilai rata-rata (mean) penerbitan serta kepuasan adalah sangat setuju. Kesimpulan penelitian ini adalah ada pengaruh yang signifikan antara Penerbitan SIUJPT UP-PTSP Terhadap Kepuasan Pengusaha Bidang Usaha Transportasi Pada Wilayah Jakarta Utara.