Problematika pengupahan di Indonesia hingga saat ini masih dikatakan belum dapat diimplementasikan dengan baik mengingat terdapat beberapa penemuan data yang menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang menerima upah jauh dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana yang terjadi pada pekerja yang bekerja di perusahaan PT. MGP, dimana pekerja tersebut hanya menerima upah kurang lebih Rp. 1.500.000 dengan nominal UMK Kota Surabaya saat itu adalah Rp.3.583.312,61. Diduga perusahaan telah melanggar aturan Pasal 90 Ayat (1) UUK terkait larangan perusahaan membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa timur sebagai pengawas pelaksanaan upah minimum, kemudian alasan PT.MGP memberikan upah dibawah UMK, serta upaya pekerja dalam menuntut haknya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa timur dalam menjalankan tugasnya didasarkan pada SOP yang telah ditetapkan. Alasan PT. MGP memberikan upah dibawah UMK dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, baik alasan yang dapat dilihat dari sisi pekerja maupun pihak perusahaan. Dari kedua faktor tersebut dapat dimaksudkan bahwa faktor internal penentu upah dipengaruhi oleh keadaan didalam perusahaan itu sendiri, sementara faktor eksternal perusahaan dikaitkan dengan adanya pihak lain dengan mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi dalam hubungan kerja. Kemudian upaya pekerja dalam menuntut haknya adalah dengan perundingan bipartit yang ternyata gagal. Kata Kunci : Pengawasan, Penerapan, dan Penuntutan Upah .