p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
bayhaqi, alifi haqi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN ALIH FUNGSI BANGUNAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN SIDOARJO) bayhaqi, alifi haqi
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 8 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.35674

Abstract

Kabupaten Sidoarjo banyak terjadi perubahan pemanfaatan lahan perumahan menjadi komersil, salah satunya terjadi di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo perubahan fungsi terjadi hampir di seluruh jalan yang ada di sekitar daerah Gading Fajar, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Disana marak bangunan yang beralih fungsi, yang semula bangunan hunian menjadi bangunan ruko. Pelaksanaan alih fungsi bangunan seyogyanya pelaku usaha harus melewati proses perijinan terkait Ijian Mendidikan Bangunan (IMB). Barulah pelaku usaha dapat melakukan alih fungsi bangunan rumah toko (ruko) baik dalam hal bentuk bangunan hingga kegunaan bangunan tersebut sehingga memiliki kesesuaian dengan tata ruang kota dan bangunan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan di Kabupaten Sidoarjo,. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan di Kabupaten Sidoarjo kurang optimal. penegakan hukum yang kurang optimal dikarenakan beberapa faktor, diantaranya penegak hukum, kesadaran hukum, faktor masyarakat yang belum menunjukkan perkembangan yang baik meskipun Perda IMB di Kabupaten Sidoarjo disahkan sejak tahun 2012. Perlayanan di Kantor DPMPTSP sejatinya sudah menunjukkan optimalisasi dimana pelayanan dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor DPMPTSP maupun melalui media online. Kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan dikarenakan jumlah aparat penegak hukum yang terbatas dan juga sosialisasi akan kepedulian dan tujuan baik terhadap perijinan IMB yang masih kurang. Sehingga hingga sekarang proses perijinan IMB di Kabupaten Sidoarjo masih belum optomal. Kata kunci: IMB, ijin, pemerintah daerah
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN ALIH FUNGSI BANGUNAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN SIDOARJO) bayhaqi, alifi haqi
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.35674

Abstract

Kabupaten Sidoarjo banyak terjadi perubahan pemanfaatan lahan perumahan menjadi komersil, salah satunya terjadi di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo perubahan fungsi terjadi hampir di seluruh jalan yang ada di sekitar daerah Gading Fajar, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Disana marak bangunan yang beralih fungsi, yang semula bangunan hunian menjadi bangunan ruko. Pelaksanaan alih fungsi bangunan seyogyanya pelaku usaha harus melewati proses perijinan terkait Ijian Mendidikan Bangunan (IMB). Barulah pelaku usaha dapat melakukan alih fungsi bangunan rumah toko (ruko) baik dalam hal bentuk bangunan hingga kegunaan bangunan tersebut sehingga memiliki kesesuaian dengan tata ruang kota dan bangunan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan di Kabupaten Sidoarjo,. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan di Kabupaten Sidoarjo kurang optimal. penegakan hukum yang kurang optimal dikarenakan beberapa faktor, diantaranya penegak hukum, kesadaran hukum, faktor masyarakat yang belum menunjukkan perkembangan yang baik meskipun Perda IMB di Kabupaten Sidoarjo disahkan sejak tahun 2012. Perlayanan di Kantor DPMPTSP sejatinya sudah menunjukkan optimalisasi dimana pelayanan dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor DPMPTSP maupun melalui media online. Kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan dikarenakan jumlah aparat penegak hukum yang terbatas dan juga sosialisasi akan kepedulian dan tujuan baik terhadap perijinan IMB yang masih kurang. Sehingga hingga sekarang proses perijinan IMB di Kabupaten Sidoarjo masih belum optomal. Kata kunci: IMB, ijin, pemerintah daerah