This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
susilowati, S.H.,M.H., indri fogar
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN PADA PEREMPUAN DI INDONESIA AMBAR SARI, SRI MURNI; susilowati, S.H.,M.H., indri fogar
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press - Syarat SPK (4)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.38418

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan wanita sebagai suami istri membentuk keluarga yang bahagia,kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu yang menjadi syarat perkawinan adalah pria dan wanita berusia 19 tahun, apabila calon belum mencapai usia 19 tahun, dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti yangcukup, dalam pasal 7 ayat (2) tidak menjelaskan kriteria standar dan indikator dari dispensasi itu sendiri sehingga tidak menimbulkan pemaknaan salah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa rasiolegis pemberian dispensasi perkawinan yang tertuang dalam Pasal7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum pemberiandispensasi. metode penelitian ini yaitu yuridisnormatif, meneliti bahan pustaka berdasarkan sumberutama ,menelaah teori, konsep, dan asas-asas hukum. meninjau secara yuridis normatif rasio legis dispensasi perkawinan dalam Pasal7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan. Hasil dari penelitian yaitu dasar pertimbangan dispensasi perkawinan yakni berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, pertimbangan mengenai pemberian dispensasi perkawinan yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, selain itu landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis disebutkan dalam Naskah Akademik RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di jelaskan dalam Naskah Akademik tersebut alasan dispensasi tersebut di berikan. Akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan yaitu anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau dapat di katakan bahwa ia tidak berada dibawah pengampuan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN PADA PEREMPUAN DI INDONESIA AMBAR SARI, SRI MURNI; susilowati, S.H.,M.H., indri fogar
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 04 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.38418

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan wanita sebagai suami istri membentuk keluarga yang bahagia,kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu yang menjadi syarat perkawinan adalah pria dan wanita berusia 19 tahun, apabila calon belum mencapai usia 19 tahun, dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti yangcukup, dalam pasal 7 ayat (2) tidak menjelaskan kriteria standar dan indikator dari dispensasi itu sendiri sehingga tidak menimbulkan pemaknaan salah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa rasiolegis pemberian dispensasi perkawinan yang tertuang dalam Pasal7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum pemberiandispensasi. metode penelitian ini yaitu yuridisnormatif, meneliti bahan pustaka berdasarkan sumberutama ,menelaah teori, konsep, dan asas-asas hukum. meninjau secara yuridis normatif rasio legis dispensasi perkawinan dalam Pasal7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan. Hasil dari penelitian yaitu dasar pertimbangan dispensasi perkawinan yakni berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, pertimbangan mengenai pemberian dispensasi perkawinan yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, selain itu landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis disebutkan dalam Naskah Akademik RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di jelaskan dalam Naskah Akademik tersebut alasan dispensasi tersebut di berikan. Akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan yaitu anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau dapat di katakan bahwa ia tidak berada dibawah pengampuan